Koperasi diatur dalam UU No. 25
Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU No. 12 Tahun 1967. Dalam
Pasal 1 angka 1 UU Perkoperasian dinyatakan bahwa koperasi adalah : “Badan
usaha yang beranggotakan orang- orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas kekeluargaan”.Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Tetapi banyak hal yang perlu dipertanyakan mengapa sampai sekarang koperasi
belum bisa menjadi soko guru di Indonesia ?
Soko guru
berarti tiang utama, tiang utama perekonomian Indonesia . Menurut saya pribadi
kenapa koperasi di Indonesia
belum bisa menjadi soko guru karena beberapa hal diantaranya yaitu:
- Minat masyarakat masih sangat rendah
- Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
- Pengelolaan yang tidak profesional , ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
Kondisi koperasi di Indonesia
Dalam sistem perekonomian Indonesia
dikenal ada tiga pilar utama yang menyangga perekonomian. Ketiga pilar itu
adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan
Koperasi. Ketiga pilar ekonomi tersebut mempunyai peranan yang masing-masing
sangat spesifik sesuai dengan kapasitasnya. Dari ketiga pilar itu, koperasi,
walau sering disebut sebagai soko guru perekonomian, secara umum merupakan
pilar ekonomi yang “jalannya paling terseok” dibandingkan dengan BUMN dan
apalagi BUMS.
Padahal koperasi selama ini sudah
didukung oleh pemerintah sesuai kedudukannya yang istimewa yaitu sebagai soko
guru perekonomian. Ide dasar pembentukan koperasi sering dikaitkan dengan pasal
33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dalam Penjelasan UUD
1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas
kekeluargaan itu adalah koperasi. Tafsiran itu sering disebut sebagai perumus
pasal tersebut. Kata azas kekeluargaan ini, walau bisa diperdebatkan, sering
dikaitkan dengan koperasi sebab azas pelaksanaan usaha koperasi adalah juga
kekeluargaan.
http://lifestyle.kompasiana.com/catatan/2012/10/04/koperasi-di-berbagai-negara-499076.html