- Latar Belakang Pendidikan
Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah
perjuangan bangsa Indonesia
yang dimulaisejak, sebelum, dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan
era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan
menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Dalam
kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa, maka perjuangan non fisik sesuai
dengan bidang profesi masing-masing memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi
setiap warga negara Indonesia
pada umumnya. Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya
yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).Masyarakat dan pemerintah suatu
negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya
secara berguna. Hal ini tentunya sesuai dengan kemampuan spiritual dan
berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik. Generasi penerus tersebut
diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah
dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan
internasional. Jadi, hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan danmemiliki
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki polapikir, sikap,
dan perilaku sebagai pola tindak kecintaan pada tanah air berdasarkan
Pancasila.Selain itu, pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas
Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertawa terhadap TYME, berbudiluhur,
kepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin, beretos
kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmanidan
rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal
cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial,
kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan
berorientasi kepada masa depan. Hal tersebut tentunya dipupuk melalui
Pendidikan Kewarganegaraan.
- Tujuan
- Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
- Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
- Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No.
267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
·
Tujuan Umum
Untuk
memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga
negara dengan negara serta PPBN agar menjadi
warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
·
Tujuan Khusus
1. Agar
mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun,
jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung
jawab.
2. Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional
3. Agar
mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.
- Landasan Hukum
Adapun landasan hukum yaitu sebagai
berikut:
UUD 1945
·
Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia
tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD
1945.
·
Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut
serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
·
Hak setiap warga negara untuk memperoleh
pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Keputusan Bersama Mendikbud dan
Menhankam (Pangab) Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember KEP/B43/XIII/1967.
Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur pengajaran/pendidikan
khususnya pendidikan tinggi.
·
UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok
pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara
1982 No. 51 TLN 3234
·
Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
·
Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari
KEP/002/II/1985
1) UU
No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2) Keputusan
Mendiknas No. 232/U/2000
3) Keputusan
Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000
- Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang yang memiliki
kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita
untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu
bersatu.
- Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok orang
yang mendiami suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga
Negara kita kita harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut.
Negara dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan
memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia .
- Hak dan kewajiban warga Negara
Setiap warga negara memiliki hak
dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Hak dan kewajiban ini
adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi sering terjadi
pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Sudah sangat jelas bahwa
setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan
yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum
merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika
hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman
sejahtera.