Lembaga
koperasi sejak awal diperkenalkan di Indonesia memang sudah diarahkan
untuk berpihak kepada kepentingan ekonomi rakyat yang dikenal sebagai golongan
ekonomi lemah. Strata ini biasanya berasal dari kelompok masyarakat kelas
menengah ke bawah. Eksistensi koperasi memang merupakan suatu fenomena
tersendiri, sebab tidak satu lembaga sejenis lainnya yang mampu menyamainya,
tetapi sekaligus diharapkan menjadi penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.
Lembaga koperasi oleh banyak kalangan, diyakini sangat sesuai dengan budaya dan
tata kehidupan bangsa Indonesia .
Pada saat
Era Reformasi ditandai dengan berhentinya pemerintahan Orde Baru dan krisis
moneter pada tahun 1997. Krisis moneter masa ini mengakibatkan hancurnya sistem
ekonomi terutama di Indonesia .
Sehingga koperasi lebih mempunyai peranan pada masa ini. Namun perlu pula
diadakan pembangunan untuk koperasi, karena inilah sumber ekonomi rakyat kecil.
Pembangunan koperasi pada masa ini diarahkan kepada:
- Pemulihan produksi dan distribusi pangan.
- Memperbesar akses kredit.
- Penataan kelembagaan.
- Redistribusi aset.
- Membangun industri berbasis sumber daya.
- Ekonomi berbasis iptek.
- Operasional
dari pembangunan tersebut dibuat program pemberdayaan koperasi dan UKM.
Faktor-faktor yang membuat koperasi di Indonesia masih
bertahan ditengah krisis moneter antara lain:
·
Alasan keadilan yang cukup mantap pelaksanaannya
dalam koperasi.
·
Karena koperasi mampu mengumpulkan berbagai
sumber untuk membentuk kekuatan bersama dalam menghadapi persaingan badan usaha
lain. Dana tersebutb berasal dari Pemerintah maupun dari pengusaha UMKM yang
menjadi anggota koperasi.
·
Keberhasilan koperasi bukanlah semata-mata peran
pelaku koperasi dan pemerintah saja tetapi peran keseluruhan masyarakat untuk
dapat menjadikan lingkungan yang kondusif untuk koperasi dapat hidup dan
berkembang dengan sehat. Oleh karena itu, setiap lapisan masyarakat beserta
keseluruhan aparat pemerintah perlu untuk senantiasa bergandengan tangan di
dalam menghidupkan kembali dan menyuburkan koperasi Indonesia .
Pada tahun
1999 terjadi perubahan mendasar dalam pembangunan koperasi dari perubahan
Departemen Koperasi menjadi Menteri Negara Koperasi dan PKM. Perubahan ini
bertujuan untuk mengurangi peranan pemerintah dalam pembangunan koperasi yang
dinilai terlalu dominan pada masa orde baru. Tugas Menteri Negara dalam
pembangunan koperasi adalah menjadi regulator, fasilitator, stabilisator, dan
dinamisator. Terbukti sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan
data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di
seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah
keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan
jumlah koperasi per Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali
lipat. Jumlah koperasi aktif juga mengalami perkembangan yang cukup
menggembirakan, yaitu per November 2001 sebanyak 96.180 unit (88,14 persen).
Hingga tahun 2004 tercatat 130.730, tetapi yang aktif mencapai 28,55%, sedangkan
yang menjalan rapat tahunan anggota (RAT) hanya 35,42% koperasi saja. Data
terakhir tahun 2006 ada 138.411 unit dengan anggota 27.042.342 orang akan
tetapi yang aktif 94.708 unit dan yang tidak aktif sebesar 43.703 unit.
Pada
periode tahun 2001-2003, pembinaan koperasi berada pada kedudukan lembaga non
pemerintah Non Departemen (Keputusan Presiden No 103 Tahun 2001) yaitu
Kementerian Koperasi dan UKM. Pembangunan koperasi pada periode ini merupakan
kelanjutan dari pembangunan nasional tanpa BPS-KPKM. Pada masa ini
program-program pokok ditujukan dalam rangka melaksanakan lima pembangunan
nasional, salah satunya terkait dengan pembangunan ekonomi yaitu “Mempercepat
Pemulihan Ekonomi dan Memperkuat Landasan Pembangunan Berkelanjutan dan
Berkeadilan berdasarkan Sistem Ekonomi Kerakyatan”. Pendekatan strategis dalam
propenas ditujukan dengan mengutamakan langkah-langkah kebijakan dan program
yang lebih menekankan kepada pentingnya penguatan kelembagaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar