Rabu, 05 Desember 2012

MAKNA KEADILAN DAN MACAM-MACAM KEADILAN


Keadilan berasal dari bahasa Arab adil yang artinya tengah. Keadilan berarti menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak berat sebelah atau dengan kata lain keadilan berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. Berikut ini beberapa pendapat pengertian mengenai keadilan.
Berikut ini beberapa pendapat mengenai makna keadilan ;
  • Menurut W.J.S. Poerdaminto
Keadilan berarti tidak berat sebelah, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Jadi, dalam pengertian adil termasuk di dalamnya tidak terdapat kesewenang-wenangan. Orang yang bertindak sewenang-wenang berarti bertindak tidak adil.
  • Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Keadilan berarti (sifat perbuatan, perlakuan) yang adil. Keadilan berarti perilaku atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya harus diterima oleh pihak lain.
  • Menurut Frans Magnis Suseno
Dalam bukunya Etika Politik menyatakan bahwa keadilan sebagai suatu keadaan di mana orang dalam situasi yang sama diperlakukan secara sama.

Mengenai makna keadilan, Aristoteles membedakan dua macam keadilan, yaitu
  1. Keadilan Komulatif, dan
  2. Keadilan Distributive

Sedangkan Plato guru Aristoteles, menyebutkan ada tiga macam, yaitu
  1. Keadilan Komulatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari kata commute = mengganti, menukarkan, memindahkan).
  2. Keadilan Distributive adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak). Di sini keadilan tidak menuntut pembagian yang sama bagi setiap orang, tetapi pembagian yang sama berdasarkan perbandingan.
  3. Keadilan Legal atau Keadilan Moral adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.

Keadilan merupakan hal penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Charles E. Merriam dalam Miriam Boedihardjo (1982) meletakkan keadilan ini sebagai salah satu prinsip dalam tujuan suatu Negara yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
Tujuan bernegara Indonesia adalah terpenuhinya keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hal ini dapat diketahui baik dalam pembukaan UUD 1945 maka Negara yang hendak didirikan adalah Negara Indonesia yang adil dan bertujuan menciptakan keadilan social.

Ada delapan Jalur Pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari :
  1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan (perumahan).
  2. Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan keselamatan.
  3. Pemerataan pembagian pendapatan.
  4. Pemerataan kesempatan kerja.
  5. Pemerataan kesempatan berusaha.
  6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
  7. Pemerataan penyebaran pembangunan di wilayah tanah air.
  8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.


MACAM-MACAM KEADILAN BESERTA CONTOHNYA

  1. Keadilan Komutatif (Iustitia Commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh :
    1. Adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
    2. Setiap orang memiliki hidup.  Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan melanggar hak dan tidak adil.

  1. Keadilan Distributif (Iustitia Distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh :
    1. Adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
    2. Tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.

  1. Keadilan Legal (Iustitia Legalis) yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (Bonum Commune).
Contoh:
    1. Adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
    2. Adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku

  1. Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
    1. Adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
    2. Tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.

  1. Keadilan Kreatif (Iustitia Kreativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
    1. Adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai dengan kreatifitasnya.
    2. Tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi kritikan terhadap pemerintah.


DAFTAR PUSTAKA



http://devilhacker-angga.blogspot.com/2011/03/macam-macam-keadilan.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar